Medan, Gesuri.id Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Lily, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Medan yang sehat dan asri. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (26/10/2025) di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Menurut Lily, keberhasilan program kebersihan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga perlu dukungan nyata dari warga. Warga diminta menjaga kebersihan lingkungan, salah satu caranya dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai, ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi melalui pemilahan sejak dari rumah dan pembentukan bank sampah di lingkungan masing-masing. Bank sampah bisa menjadi solusi kreatif untuk menambah penghasilan sekaligus menjaga lingkungan. Warga dapat melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan, tambahnya.
Lily menyoroti masih minimnya fasilitas pembuangan sampah sementara (TPS) di sejumlah titik. Ia mendorong Pemko Medan untuk menambah TPS serta menyediakan tempat sampah di area publik dan rumah ibadah agar masyarakat lebih mudah menjaga kebersihan.
Saat ini TPS masih terbatas. Pemerintah perlu menambah agar pengelolaan sampah lebih tertib dan tidak menumpuk di jalan atau sungai, tegasnya.