Medan, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Lily, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Medan yang sehat dan asri. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (26/10/2025) di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Menurut Lily, keberhasilan program kebersihan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga perlu dukungan nyata dari warga. “Warga diminta menjaga kebersihan lingkungan, salah satu caranya dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi melalui pemilahan sejak dari rumah dan pembentukan bank sampah di lingkungan masing-masing. “Bank sampah bisa menjadi solusi kreatif untuk menambah penghasilan sekaligus menjaga lingkungan. Warga dapat melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan,” tambahnya.
Lily menyoroti masih minimnya fasilitas pembuangan sampah sementara (TPS) di sejumlah titik. Ia mendorong Pemko Medan untuk menambah TPS serta menyediakan tempat sampah di area publik dan rumah ibadah agar masyarakat lebih mudah menjaga kebersihan.
“Saat ini TPS masih terbatas. Pemerintah perlu menambah agar pengelolaan sampah lebih tertib dan tidak menumpuk di jalan atau sungai,” tegasnya.
Perwakilan DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik inisiatif Lily. Ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga kebersihan kota hanya dapat dicapai bila masyarakat turut berperan aktif. “Buanglah sampah pada tempatnya dan keluarkan pada waktunya agar petugas bisa mengangkut dengan optimal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No. 7 Tahun 2024 mengatur sejumlah perubahan penting, termasuk kewajiban camat melaporkan pengelolaan persampahan setiap tiga bulan, penguatan peran masyarakat, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Setiap individu yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta, sedangkan bagi badan usaha bisa mencapai Rp50 juta.
Melalui sosialisasi ini, Lily berharap warga Medan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam gerakan kebersihan lingkungan. “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi aktif, kita bisa mewujudkan Medan yang bersih, indah, dan berdaya,” pungkasnya.

















































































