Lindungi Nelayan Lokal, Sugianto Lakukan Hal Ini

Pemprov Kalteng terus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sabtu, 07 Maret 2020 08:37 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Palangka Raya, Gesuri.id - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berupaya secara maksimal mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh kabupaten di provinsi itu, sehingga zona wilayah perikanan tangkap nelayan lokal terlindungi.

Yakni melalui perizinan sebagai pengendali pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kata Kepala Dinas Kepalautan dan Perikanan (DKP) Kalteng, Darliansjah melalui Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh di Palangka Raya, Kamis (5/3).

Hal itu ia ungkapkan saat sosialisasi tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya.

Untuk mengimbau dan bersama-sama melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan, perlu pengaturan mengenai tata cara pemberian izin tersebut di daerah.

Baca juga :