Ikuti Kami

Lindungi Nelayan Lokal, Sugianto Lakukan Hal Ini

Pemprov Kalteng terus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lindungi Nelayan Lokal, Sugianto Lakukan Hal Ini
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Palangka Raya, Gesuri.id - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berupaya secara maksimal mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh kabupaten di provinsi itu, sehingga zona wilayah perikanan tangkap nelayan lokal terlindungi.

"Yakni melalui perizinan sebagai pengendali pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata Kepala Dinas Kepalautan dan Perikanan (DKP) Kalteng, Darliansjah melalui Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh di Palangka Raya, Kamis (5/3).

Hal itu ia ungkapkan saat sosialisasi tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya.

Untuk mengimbau dan bersama-sama melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan, perlu pengaturan mengenai tata cara pemberian izin tersebut di daerah.

Selain peraturan daerah, juga dimiliki Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"DKP memiliki web geoportal sebagai sarana untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi terkait izin lokasi dan izin pengelolaan perairan tersebut," katanya.

Kepala Dub Direktorat Perizinan dan Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Muhandis mengatakan pemerintah daerah wajib mensosialisasikan tentang izin-izin tersebut.

Menurutnya, terkait izin itu ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Bahkan sosialisasi tak hanya menyasar pemerintah daerah, namun juga para pelaku usaha.

"Penting bagi pelaku usaha mengetahuinya, sebab laut banyak pemanfaatannya. Bisa dibayangkan kalau di laut tidak ada penataan maka akan ada tumpang tindih kepentingan," tambah dia.

Salah satu instrumen penataan adalah pengendalian ruang dalam bentuk izin lokasi perairan. Filosofi izin lokasi perairan, yakni izin yang diberikan untuk kegiatan yang menetap di perairan. Menetap yaitu yang berlangsung terus menerus dalam ruang yang sama lebih dari 30 hari.

Quote