Masyarakat Desa Hutan Jangan Takut pada Peraturan Menteri

Peraturan Menteri bermaksud memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan sosial kepada masyarakat desa hutan.
Rabu, 05 Desember 2018 22:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kediri, Gesuri.id Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menegaskan, bahwa masyarakat desa hutan yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) diharapkan jangan takut dengan lahirnya Peraturan Menteri.

Hal itu disampaikan Arteria Dahlan dalam Diskusi Publik soal hukum kepada Perkumlulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) di Kabupaten Kediri. Paparan hukum itu terkait Peraturan Menteri (Permen) Nomor 83 tahun 2016 dan Permen Nomor 39 tahun 2017.

Arteria Dahlan juga mengimbau kepada Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) untuk tidak khawatir mengenai Peraturan Menteri Nomor 83 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Nomor 39 tahun 2017.

Peraturan Menteri itu bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan sosial kepada masyarakat desa hutan, jelasnya.

Imbauan tersebut menyusul karena banyaknya anggota PMDH yang khawatir jika melalui Peraturan Menteri itu akan ada penyerobotan melalui pengajuan izin dari di luar masyarakat PMDH yang sudah bertahun-tahun mengelola kawasan hutan.

Baca juga :