Ikuti Kami

Masyarakat Desa Hutan Jangan Takut pada Peraturan Menteri

Peraturan Menteri bermaksud memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan sosial kepada masyarakat desa hutan.

Masyarakat Desa Hutan Jangan Takut pada Peraturan Menteri
Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.

Kediri, Gesuri.id – Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menegaskan, bahwa masyarakat desa hutan yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) diharapkan jangan takut dengan lahirnya Peraturan Menteri.

Hal itu disampaikan Arteria Dahlan dalam Diskusi Publik soal hukum kepada Perkumlulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) di Kabupaten Kediri. Paparan hukum itu terkait Peraturan Menteri (Permen) Nomor 83 tahun 2016 dan Permen Nomor 39 tahun 2017.

Arteria Dahlan juga mengimbau kepada Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) untuk tidak khawatir mengenai Peraturan Menteri Nomor 83 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Nomor 39 tahun 2017.

"Peraturan Menteri itu bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan sosial kepada masyarakat desa hutan," jelasnya.

Imbauan tersebut menyusul karena banyaknya anggota PMDH yang khawatir jika melalui Peraturan Menteri itu akan ada penyerobotan melalui pengajuan izin dari di luar masyarakat PMDH yang sudah bertahun-tahun mengelola kawasan hutan.

Pengelola kawasan hutan katanya, harus mendapatkan perizinan melalui pemerintah.

Diketahui, Diskusi Publik tersebut dihadiri Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Kabupaten Kediri. Diskusi itu digagas oleh PMDH.

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pare, Kabupaten Kediri, Senin (3/12) itu, Arteria juga menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, Permen ini sangat bagus. "Dimana negara hadir untuk memberikan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Menteri itu, pemerintah akan mengeluarkan izin pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat setempat yang tinggal di kawasan hutan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersebut.

"Salah satunya adalah tidak diperbolehkan dikelola pribadi, melainkan harus kelompok. Jadi, selama ini masyarakat melalui PMDH telah mengelola secara baik kawasan hutan itu, sehingga mutlak dikelola warga setempat, jangan sampai tiba-tiba diserobot yang lain,” tegasnya.

Permen Nomor 83 tahun 2016 adalah untuk memberikan hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial.

Selain itu tambah Arteria Dahlan, lahirnya Permen itu juga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tenurial dan memberikan keadilan bagi masyarakat setempat (Masyarakat Desa Hutan) dan masyarakat hukum adat yang berada di kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.

Quote