Masyarakat Plu Pakam Gugat Perbup Aceh Utara ke MA

M. Daud: Kita siap menerima semua pengaduan masyarakat yang datang kepada kita.
Jum'at, 15 Oktober 2021 12:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Aceh Utara, Gesuri.id - Polemik bergesernya wilayah administrasi akibat diterbitkannya Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, telah mencapai babak baru.

Baca:Anies Terbitkan Sergub Soal Rokok, Picu Polemik Lebih Luas !

Muslahuddin Daud, Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri, Jumat (15/10) mengatakan masyarakat Gampong Plu Pakam pada Kamis (14/10) mendaftarkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Gugatan itu dilakukan karena Perbup tersebut membuat sebagian wilayah Dusun Biram yang terletak di Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas bergeser menjadi wilayah Gampong tetangganya, Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Muslahuddin Daud mengatakan keberadaan PDI Perjuangan di advokasi ini adalah dalam konteks menerima aspirasi masyarakat. Dan kita siap menerima semua pengaduan masyarakat yang datang kepada kita, ujarnya.

Baca juga :