Pembayaran THR, Wali Kota Hendi: Tepat Waktu, Jangan Dicicil

"THR bagi para buruh bisa segera cair minimal 1 kali gaji dan tidak dicicil".
Selasa, 04 Mei 2021 16:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id-Wali Kota SemarangHendrar Prihadimendorong perusahaan-perusahaan diKota Semaranguntuk membayarkanTHRkepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil.

Baca:Puan: Musrenbang Jangan Formalitas, Sasar Pulihnya Pandemi

Pemkot Semarang telah membuat surat edaran nomor 560/1523/2021, tertanggal 13 April 2021 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021.

Hal itu menindaklanjutipemerintah pusatmelalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sebenarnya sudah ada surat edaran untuk perintah pembayaran THR turunan dari SE Menteri Tenaga Kerja, tapi yang tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers, Minggu (2/5) malam.

Baca juga :