Ikuti Kami

Pembayaran THR, Wali Kota Hendi: Tepat Waktu, Jangan Dicicil

"THR bagi para buruh bisa segera cair minimal 1 kali gaji dan tidak dicicil".

Pembayaran THR, Wali Kota Hendi: Tepat Waktu, Jangan Dicicil
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Semarang untuk membayarkan THR kepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil. 

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Semarang untuk membayarkan THR kepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil. 

Baca: Puan: Musrenbang Jangan Formalitas, Sasar Pulihnya Pandemi 

Pemkot Semarang telah membuat surat edaran nomor 560/1523/2021, tertanggal 13 April 2021 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021. 

Hal itu menindaklanjuti pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"Sebenarnya sudah ada surat edaran untuk perintah pembayaran THR turunan dari SE Menteri Tenaga Kerja, tapi yang tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers, Minggu (2/5) malam.

“Tapi para buruh mintanya saya yang tanda tangan, maka akan segera kita selesaikan, agar THR bagi para buruh bisa segera cair minimal 1 kali gaji dan tidak dicicil," katanya.

"Kalau ada duitnya bayarkan kontan, cash ojo nyicil (jangan dicicil). Nek ora duwe duwit yo digolekke utangan (kalau tidak ada dana, perusahaan agar berusaha mendapatkan pinjaman). Perusahaan pastinya banyak relasi dan teman perbankan, mosok untuk membayar THR buruhnya kesulitan," ujarnya. 

Baca: Mengafirkan Pancasila? Basarah: Lampu Merah Nilai Kebangsaan

Sementara pada peringatan May Day 2021 di Kota Semarang, Sabtu (1/5), sejumlah 10 perwakilan federasi serikat buruh termasuk aliansi Gerbang (gerakan buruh berjuang) difasilitasi untuk bertemu dan berdiskusi menyampaikan aspirasinya kepada Walikota Semarang, Forkompinda Kota Semarang dan Kapolda Jawa Tengah, yang diwakili oleh Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora. 

Dalam kegiatan tersebut, para buruh juga mendapat hadiah dari Pemkot Semarang yaitu vaksinasi covid di awal acara, dan pembentukan desk ketenagakerjaan oleh Polda Jateng. Desk ketenagakerjaan bertugas untuk menyelesaikan perkara buruh yang mengarah pada pidana. Dilansir dari inewsjateng.

Quote