Petani Lebih Terlindung dan Terjamin

Politisi PDI Perjuangan menyebut tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani untuk melindungi mereka dari kegagalan panen dan risiko harga.
Kamis, 01 Maret 2018 15:40 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Bandarlanpung, Gesuri.id - DPR RI dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian menyosialisasikan UU No 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Lahirnya undang-undang itu, menjadi semangat baru bagi para petani karena akan terjamin melalui berbagai kebijakan yang menguntungkan mereka. Sehingga petani dapat berperan maksimal sebagai pahlawan di garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan, kata anggota Komisi IV DPR RI Sudin, pada sosialisasi UU No 13 Tahun 2013, di Bandarlampung, Kamis (1/3).

Ia pada sosialisasi tersebut menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat petani seperti asuransi, irigasi, alsintan, pupuk, benih/bibit, alsintan, dan penyuluhan.

Menurutnya, permasalahan umum sektor pertanian diantaranya ketergantungan pada bahan pangan tertentu, sebaran produksi pangan tidak merata, konversi lahan dan lainnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani yakni melindungi mereka dari kegagalan panen dan risiko harga, meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dan memberikan kepastian usaha tani.

Baca juga :