Ikuti Kami

Petani Lebih Terlindung dan Terjamin

Politisi PDI Perjuangan menyebut tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani untuk melindungi mereka dari kegagalan panen dan risiko harga.

Petani Lebih Terlindung dan Terjamin
Buruh tani memanen padi di areal persawahan Desa Jamus, Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Selasa (27/2).

Bandarlanpung, Gesuri.id - DPR RI dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian menyosialisasikan UU No 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Lahirnya undang-undang itu, menjadi semangat baru bagi para petani karena akan terjamin melalui berbagai kebijakan yang menguntungkan mereka. Sehingga petani dapat berperan maksimal sebagai pahlawan di garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan," kata anggota Komisi IV DPR RI Sudin, pada sosialisasi UU No 13 Tahun 2013, di Bandarlampung, Kamis (1/3).

Ia pada sosialisasi tersebut menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat petani seperti asuransi, irigasi, alsintan, pupuk, benih/bibit, alsintan, dan penyuluhan.

Menurutnya, permasalahan umum sektor pertanian diantaranya ketergantungan pada bahan pangan tertentu, sebaran produksi pangan tidak merata, konversi lahan dan lainnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani yakni melindungi mereka dari kegagalan panen dan risiko harga, meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dan memberikan kepastian usaha tani.

Ia menjelaskan UU itu juga memberikan perlindungan bagi petani seperti gagal panen akibat banjir dan hewan ternak mati melalui asuransi.

"Masih banyak petani yang belum mengetahui undang-undang tersebut, terutama masalah perlindungan atau asuransi lahan maupun hewan ternak," katanya.

Karena itu, lanjutnya, dengan sosialisasi tersebut petani mengetahui akan perlindungan terhadap mereka.

"Asuransinya hanya sekitar Rp30 ribu untuk sekali panen per hektare, sisanya pemerintah yang mensubsidi," kata dia.

Ia mengatakan gagal panen padi petani umumnya akibat banjir sehingga merugikan petani, dengan hadirnya UU No 19 tahun 2013 diharapkan tidak ada lagi kerugian yang dialami petani.

Sekretaris Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Surachman Suwandi mengatakan asuransi bagi petani saat ini baru untuk padi dan hewan ternak sapi.

"Ke depan idealnya semua petani terlindungi dari risiko usaha komoditasnya," ujar dia.

Ia menjelaskan hampir semua provinsi besar di Tanah Air penghasil komoditas padi dan hewan ternak petaninya ikut asuransi.

Menurutnya, kesadaran petani untuk melindungi risiko usaha komoditas dengan masuk asuransi cukup bagus. "Petani di Jawa, Bali, NTB, NTT, Sumut, Lampung, Sulawesi, dan Sumbar hampir merata masuk asuransi," ujarnya.

Surachman mnejelaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani itu juga meliputi perencanaan, perlidungan, pemberdayaan, pembiyaan dan pendanaan.

Kemudian, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggrakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pada acara sosialisasi tersebut hadir 210 peserta terdiri atas, kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura, kepala BPTP, kepala balai penyuluh pertanian, penyuluh pertanian, tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian, ketua kelompok tani/gabungan kelompok tani.

Quote