Puan Pastikan Hak-Hak Nakes Tak Akan Hilang dalam UU Kesehatan

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Rabu, 12 Juli 2023 16:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca:Ditanya Andika Perkasa, Markus Waran: Papua Barat Belum Sepenuhnya Merdeka

Rapat Paripurna pun dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca juga :