Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai memberikan Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes) bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
"Ini memang salah satu komitmen kita untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu. Mekanismenya juga kita upayakan tidak sulit. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit atau puskesmas membawa KTP dan KK, kemudian akan dilakukan pengecekan terkait kepesertaannya," kata Bupati Temanggung Agus Setyawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, melalui program ini, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas dengan persyaratan yang relatif mudah karena cukup datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK).
Program itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dia menjelaskan bantuan ini bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 dan tidak memiliki BPJS Kesehatan, maupun masyarakat yang memiliki BPJS tetapi status kepesertaan tidak aktif.
Bagi masyarakat yang tidak masuk desil 1 hingga desil 5 masih dapat memperoleh layanan apabila tercatat dalam Data Kemiskinan Daerah.
Dalam pelaksanaan, masyarakat yang mengajukan Balinkes akan dilakukan verifikasi melalui Dinas Sosial untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ia menegaskan Balinkes merupakan bantuan yang bersifat terbatas. Setiap warga hanya mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan satu kali dalam satu tahun, dengan nilai maksimal Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut, katanya, dapat digunakan untuk pelayanan rawat inap dan kegawatdaruratan.
Apabila pelayanan kesehatan melebihi batas maksimal bantuan maka kelebihan biaya menjadi tanggungan masyarakat secara mandiri.
"Kalau misalnya biaya pelayanan di rumah sakit mencapai Rp3 juta, sementara bantuan maksimal Rp2,4 juta, maka kekurangannya sebesar Rp600 ribu harus dibayar secara mandiri," katanya.
Ia berharap program ini dapat segera diketahui masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah kecamatan juga diminta turut menyosialisasikan program tersebut hingga tingkat desa dan masyarakat.

















































































