Banten, Gesuri.id - Tiap tanggal 24 September masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional 24 September menjadi tonggak maha penting bahwa hukum agraria kolonial telah dihapus menjadi hukum nasional negara merdeka.
Baca:Korupsi Lahan Munjul, Gembong: Terkait Program DP Nol Persen
Melalui Keppres No 169/1963 Presiden Sukarno menetapkan Hari Tani Nasional, penetapan Hari Tani Nasional sebagai pengingat bahwa cita-cita Proklamasi adalah menyudahi penjajahan kolonial di bidang sumber agraria dan petani sehingga UUPA menjadi hukum nasional yang berwatak keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia berbasis agraria.
Wakil Ketua Bidang Jaringan Petani dan Nelayan REPDEM Banten, M. Rega Revaldy menyampaikan bahwa petani saat ini terdegradasi menjadi buruh tani atau penggarapan berpetak kecil yang jauh dari transformasi kaum tani berwatak merdeka.