Revisi Aturan Batasan Usia Perkawinan Harus Dipercepat

Indonesia menjadi negara dengan jumlah perkawinan usia anak tertinggi di kawasan ASEAN.
Kamis, 22 Agustus 2019 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legsilasi (Baleg) DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan pijakan dasar merevisi UU Perkawinan adalah amanat putusan MK No.22/PUU-XV/2017.

Untuk itu, lanjutnya, pembuat UU harus segera menyusun kembali pengaturan baru tentang batasan usia perkawinan.

Eva, yang juga pengusul RUU Perkawinan, menilai Indonesia menjadi negara dengan jumlah perkawinan usia anak tertinggi di kawasan ASEAN.

Baca:Uji Materi UUPerkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Ironisnya, kata dia, maraknya perkawinan usia anak berlangsung lama tanpa ada perubahan batas usia pernikahan sesuai amanat putusan MK itu.

Baca juga :