Rieke Upayakan Baiq Nuril Tidak Ditahan

Rieke: Mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan.
Selasa, 09 Juli 2019 08:17 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terus mengupayakan agar terpidana kasus ITE Baiq Nuril tidak ditahan dengan cara mengajukan penangguhan eksekusi di Kejaksaan Agung.

Dari kami sendiri akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan, ujar Rieke di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Baca:Menkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril

Rieke mengatakan pengajuan penangguhan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril.

Saat ini, Baiq Nuril tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan lewat amnesti yang dapat dikeluarkan Presiden Jokowi.Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB itu menaruh harapan besar kepada presiden untuk mewujudkan keinginannya.

Baca juga :