Ikuti Kami

Menkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril

Dari pilihan-pilihan yang ada, (ada) grasi dan amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti.

Menkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerima kunjungan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut pihaknya telah diperintahan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkaji kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Perintah tersebut disampaikan melalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Yasonna mengatakan dari berbagai kemungkinan hukum, yang paling memungkinkan adalah Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti.

Baca: Masih Ada Asa Untuk Baiq Nuril

"Dari pilihan-pilihan yang ada, (ada) grasi dan amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Nah, karena grasi kalau menurut uu 22/2002 kalau grasi itu minimal hukumannya 2 tahun," ungkap Yasonna setelah menerima kunjungan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Oleh karena itu, Yasonna akan menggumpulkan pakar-pakar hukum dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada malam ini. Hal ini dimaksudkan untuk membahas perihal pengajuan permohonan amnesti dari kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) yang menimpa Baiq Nuril.

Menurutnya, FGD penting dilakukan agar upaya amnesti yang diajukan Baiq Nuril dapat didukung dari segi hukum.

"Nanti malam upaya kita didukung oleh pakar-pakar yang baik. Nanti malam akan ada FGD (Forum Group Discussion) daripada pakar-pakar hukum," kata Yasonna.

Selain pakar hukum, pihak Yasonna juga mengundang tim IT dari Kemenkominfo yang akan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Baiq Nuril dari analisa UU ITE tak layak disangkakan.

Meskipun mengupayakan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril, Yassona mengatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

"Tetapi kami menghormati keputusan ma. Pertimbangan hukum ma kami hormati. Karena itu adalah keputusan hukum, mereka mempertimbanhkan dari segi  judex jurisnya. Tetapi kewenangan konstitusional presiden ttg hal ini, kita serahkan kpf bapak presiden."

Politisi senior PDI Perjuangan ini menambahkan pemberian amnesti dari Presiden bisa saja langsung dilakukan. Namun, ia ingin ada argumentasi yang kuat dari sisi yuridisnya.

Yasonna menjanjikan proses pengajuan amnesti tersebut dapat berjalan cepat. Pasalnya, pihaknya juga menyadari waktu yang dimiliki Baiq Nuril sangat terbatas.

Dia menambahkan nantinya hasil FGD akan diberikan kepada Joko Widodo melalui Mensesneg. Nantinya Presiden Jokowi melalui Mensesneg akan meminta pertimbangan hukum dari DPR melalui komisi III.

"Saya mendapat informasi teman-teman DPR mendukung hal ini," ujarnya.

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Sebelumnya diberitakan, permohonan amnesti diajukan karena Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Hakim MA memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Quote