Ikuti Kami

Rieke Upayakan Baiq Nuril Tidak Ditahan

Rieke: Mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan.

 Rieke Upayakan Baiq Nuril Tidak Ditahan
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga pendamping terpidana kasus ITE, Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka akan mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terus mengupayakan agar terpidana kasus ITE Baiq Nuril tidak ditahan dengan cara mengajukan penangguhan eksekusi di Kejaksaan Agung. 

"Dari kami sendiri akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan," ujar Rieke di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Baca: Menkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril

Rieke mengatakan pengajuan penangguhan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril.

Saat ini, Baiq Nuril tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan lewat amnesti yang dapat dikeluarkan Presiden Jokowi. Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB itu menaruh harapan besar kepada presiden untuk mewujudkan keinginannya.

Upaya tersebut didukung Rieke. Dia berharap, Jokowi bisa mengabulkan permintaan Baiq Nuril. 

"Kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden utk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Rieke.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut dari berbagai kemungkinan hukum, yang paling memungkinkan adalah Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti.

"Dari pilihan-pilihan yang ada, (ada) grasi dan amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Nah, karena grasi kalau menurut UU 22/2002 kalau grasi itu minimal hukumannya 2 tahun," ungkap Yasonna.

Baca: Menkumham Pastikan Beri Perhatian Serius Kasus Baiq Nuril

Sebelumnya diberitakan, permohonan amnesti diajukan karena Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Hakim MA memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Quote