Risma Minta Sertifikasi Tanah Warga Morokrembangan

Rismaharini berjanji untuk berjuang bersama warga Kelurahan Morokrembangan.
Rabu, 15 Mei 2019 21:34 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Surabaya, Gesuri.id - Setidaknya terdapat 6 RW di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan hingga saat ini belum memiliki surat tanah. Status lahan yang ditempati warga itu, tercatat masih merupakan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berjanji untuk berjuang bersama warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, agar status tanah yang puluhan tahun mereka tempati bisa tersertifikasi.

Risma mengatakan, pihaknya bersama warga Morokrembangan terus berjuang agar status tanah yang mereka tempati bisa tersertifikasi.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar riwayat tanah yang ditempati warga Morokrembangan bisa tersertifikasi. Saya bersama warga itu sudah berjuang untuk tanah ini agar bisa dimiliki oleh warga. Sudah hampir goal tiba-tiba ada surat dari BBWS bahwa itu tanahnya PUPR, kata Risma, Selasa (14/5).

Sebelumnya, Risma mengaku bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengirimkan berkas warga ke BPN pusat dan telah disetujui. Namun, pihak BBWS masih belum menyerahkan sepenuhnya tanah riwayat itu.

Baca juga :