Serang, Gesuri.id-Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa memediasi kasus bidan Nunung yang menjadi terdakwa pemalsuan surat pada tahun 2021, Kamis (1/12).
Baca:PDI Perjuangan Sangihe Targetkan 8-12 Kursi DPRD Pemilu 2024
Yeremia mengatakan jika kesepakatan damai ini disaksikan oleh Dinas Kesehatan dan IDI Banten. Kedua belah pihak sepakat berdamai, dan ia berharap semoga menjadi pertimbangan hakim.
Kita bersyukur telah terjadi proses damai sehingga ke depan silaturahmi kembali pulih, di pengadilan kita tidak mencampuri lebih lanjut tapi kita berharap jadi pertimbangan hakim, ungkapnya.
Sementara itu Pihak keluarga terdakwa ibu bawa anak bayi di Rutan Kelas II-BPandeglangdan pelapor atas perkara yang jadi perhatian publik ini sepakat berdamai. Kedua belah pihak saling memaafkan.