Ikuti Kami

Yeremia Mediasi Kasus Bidan Nunung, Kedua Pihak Berdamai

Yeremia mengatakan jika kesepakatan damai ini disaksikan oleh Dinas Kesehatan dan IDI Banten.

Yeremia Mediasi Kasus Bidan Nunung, Kedua Pihak Berdamai
Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa memediasi kasus bidan Nunung yang menjadi terdakwa pemalsuan surat pada tahun 2021, Kamis (1/12). (istimewa)

Serang, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa memediasi kasus bidan Nunung yang menjadi terdakwa pemalsuan surat pada tahun 2021, Kamis (1/12).

Baca: PDI Perjuangan Sangihe Targetkan 8-12 Kursi DPRD Pemilu 2024

Yeremia mengatakan jika kesepakatan damai ini disaksikan oleh Dinas Kesehatan dan IDI Banten. Kedua belah pihak sepakat berdamai, dan ia berharap semoga menjadi pertimbangan hakim.

"Kita bersyukur telah terjadi proses damai sehingga ke depan silaturahmi kembali pulih, di pengadilan kita tidak mencampuri lebih lanjut tapi kita berharap jadi pertimbangan hakim," ungkapnya.

Sementara itu Pihak keluarga terdakwa ibu bawa anak bayi di Rutan Kelas II-B Pandeglang dan pelapor atas perkara yang jadi perhatian publik ini sepakat berdamai. Kedua belah pihak saling memaafkan.

Dalam mediasi yang dilakukan di Komisi V DPRD Banten, keluarga terdakwa bidan Nunung Nurhayati, Dian Rahadian menyampaikan permohonan maaf ke pihak dokter Siti Aisiyah atas pemalsuan surat. Permintaan maaf ini katanya disampaikan secara tulus mewakili istrinya yang saat ini menjalani proses hukum.

"Saya suami dari bidan Nunung menyampaikan ke dokter Aisiyah, alhamdulillah saat ini saya bisa menyampaikan sebagai suami pun sama, tulus minta maaf sudah merasa salah, benar-benar minta maaf dengan proses perjalanan dari awal sampai akhir ini bahwa nggak menyangka seperti ini," kata Dian di lokasi yang sama.

Dia juga meminta dokter Aisiyah membuka hatinya untuk memaafkan istrinya. Dia menyampaikan mengenai kondisi bayinya yang sekarang sakit karena flu dan masih adaptasi dengan lingkungan setelah sempat tinggal di rutan.

"Saya minta maaf ke dokter Aisiyah dari istri saya Nunung dengan kondisi saya seperti ini anak juga sakit batuk pilek adaptasi lingkungan," katanya.

Sementara itu, dokter Aisiyah mengatakan dia memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Nunung. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan kejadian mengenai pemalsuan surat ini jadi pelajaran bagi tenaga kesehatan.

"Yang jadi persoalan bukan masalah individu tapi dari kasus ini sama-sama belajar kita sesama nakes dapat bekerja sama dengan baik dan saling menghormati atas wewenang masing-masing, dan bila ada pertanyaan berikutnya saya melimpahkan ke kuasa hukum saya," katanya.

Kedua belah pihak melalui tiap kuasa hukum lalu membuat surat perjanjian yang isinya saling memaafkan. Para pihak juga berjanji tidak mempermasalahkan hal ini di kemudian hari.

"Demikian surat perdamaian ini kami buat dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat menjadi pertimbangan hakim yang memeriksa perkara agar memutus perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya," demikian bunyi perjanjian yang dibacakan.

Sebagaimana diketahui, bidan Nunung jadi terdakwa pemalsuan surat pada 2021 dengan Nomor Perkara 241/Pid.B/2022/PN Pandeglang. Bidan ini sempat membawa bayinya ke Rutan Pandeglang selama proses persidangan.

Baca: Charles Sosialisasikan Program JKN-KIS di Jakarta Barat

Pada lanjutan sidang di Selasa (29/11) kemarin, kuasa hukum terdakwa meminta permohonan penangguhan penahanan rutan. Majelis hakim yang diketuai oleh Arlyan mengabulkan permohonan terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengalihkan tahanan atas terdakwa tersebut dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah," kata majelis.

Quote