Jakarta, Gesuri.id - Tiga puluh tahun berlalu sejak Penyerbuan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, pada 27 Juli 1996, atau yang kemudian dikenal sebagai Kudatuli. Namun, hingga kini pertanyaan paling mendasar belum pernah dijawab secara tuntas: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan tersebut?
Peristiwa 27 Juli 1996 bukan sekadar konflik internal partai politik. Ia merupakan peristiwa politik yang memperlihatkan penggunaan kekuatan negara dalam penyelesaian konflik kekuasaan.
Kantor DPP PDI yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputriyang terpilih melalui Kongres Surabaya 1993diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi hasil Kongres Medan 1996 dengan pengamanan ratusan aparat keamanan. Setelah penyerbuan, Jakarta dilanda kerusuhan yang berujung pada penangkapan massal, penghilangan kebebasan warga, kekerasan fisik, hingga korban jiwa.
Dokumentasi Amnesty International mencatat antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan. Sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka, sementara antara lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi jauh melampaui benturan politik biasa. Peristiwa ini merupakan tindakan represif yang menyasar warga sipil dalam konteks konflik politik nasional.
Sayangnya, proses hukum yang ditempuh negara pada 20022003 tidak pernah menyentuh inti persoalan. Pemerintah saat itu memilih mekanisme pengadilan koneksitas. Dalam praktiknya, pengadilan tersebut hanya menghadirkan pelaku di tingkat operasional. Dua perwira militer yang diajukan ke persidangan, Budi Purnama dan Suharto, akhirnya diputus bebas.