Jakarta, Gesuri.id - Tiga puluh tahun berlalu sejak Penyerbuan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, pada 27 Juli 1996, atau yang kemudian dikenal sebagai Kudatuli. Namun, hingga kini pertanyaan paling mendasar belum pernah dijawab secara tuntas: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan tersebut?
Peristiwa 27 Juli 1996 bukan sekadar konflik internal partai politik. Ia merupakan peristiwa politik yang memperlihatkan penggunaan kekuatan negara dalam penyelesaian konflik kekuasaan.
Kantor DPP PDI yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri—yang terpilih melalui Kongres Surabaya 1993—diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi hasil Kongres Medan 1996 dengan pengamanan ratusan aparat keamanan. Setelah penyerbuan, Jakarta dilanda kerusuhan yang berujung pada penangkapan massal, penghilangan kebebasan warga, kekerasan fisik, hingga korban jiwa.
Dokumentasi Amnesty International mencatat antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan. Sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka, sementara antara lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi jauh melampaui benturan politik biasa. Peristiwa ini merupakan tindakan represif yang menyasar warga sipil dalam konteks konflik politik nasional.
Sayangnya, proses hukum yang ditempuh negara pada 2002–2003 tidak pernah menyentuh inti persoalan. Pemerintah saat itu memilih mekanisme pengadilan koneksitas. Dalam praktiknya, pengadilan tersebut hanya menghadirkan pelaku di tingkat operasional. Dua perwira militer yang diajukan ke persidangan, Budi Purnama dan Suharto, akhirnya diputus bebas.
Sementara dugaan mengenai adanya aktor intelektual, rantai komando, maupun kebijakan politik yang memungkinkan terjadinya kekerasan tidak pernah benar-benar diperiksa secara menyeluruh.
Di sinilah persoalan impunitas muncul. Ilmuwan politik Guillermo O’Donnell mengingatkan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan apabila negara mampu menegakkan horizontal accountability, yakni kemampuan lembaga negara untuk mengawasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan oleh aparat negara. Ketika pertanggungjawaban berhenti pada pelaku lapangan, sementara pengambil keputusan tidak pernah disentuh, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.
Perspektif keadilan transisional juga memberikan penjelasan yang kuat. Ruti G. Teitel menyebut bahwa masyarakat yang sedang atau telah keluar dari rezim otoriter memerlukan mekanisme hukum yang mampu mengungkap kebenaran, menetapkan tanggung jawab, dan memulihkan kepercayaan publik. Tanpa proses tersebut, kekerasan politik hanya berubah menjadi memori kolektif tanpa penyelesaian.
Dalam konteks Indonesia, kerangka hukum sebenarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut membuka kemungkinan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang itu berlaku, sepanjang terdapat keputusan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila memang terdapat dugaan bahwa peristiwa Kudatuli memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan didukung oleh hasil penyelidikan lembaga yang berwenang, maka mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan instrumen yang dirancang untuk mengungkap tanggung jawab hingga tingkat komando, bukan semata-mata pelaku di lapangan. Pengadilan pidana biasa maupun pengadilan koneksitas memiliki keterbatasan dalam memeriksa pola kebijakan, struktur komando, maupun pertanggungjawaban sistematis yang menjadi karakter perkara pelanggaran HAM berat.
Lebih jauh lagi, pengungkapan kebenaran bukan semata untuk menghukum masa lalu, melainkan membangun jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang. Louis Joinet, melalui prinsip-prinsip PBB mengenai pemberantasan impunitas, menegaskan adanya empat hak utama korban, yakni hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi, dan jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence). Tanpa keadilan, negara gagal memenuhi unsur terakhir tersebut.
Dalam teori rule of law, ketidakmampuan negara mengadili dugaan penyalahgunaan kekuasaan akan menghasilkan budaya impunitas. Impunitas mengirim pesan bahwa penggunaan kekerasan politik dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum. Dalam jangka panjang, kondisi demikian memperlemah demokrasi dan membuka peluang berulangnya praktik represif ketika konfigurasi politik berubah.
Namun, di sinilah tantangan terbesar berada. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan politik. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mensyaratkan adanya usul DPR kepada Presiden untuk pembentukannya. Artinya, penyelesaian Kudatuli bergantung pada konfigurasi politik di parlemen. Selama mayoritas kekuatan politik tidak memiliki kemauan untuk membuka kembali peristiwa tersebut, jalan menuju Pengadilan HAM Ad Hoc akan tetap terhambat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan transisional di Indonesia tidak semata bergantung pada kelengkapan perangkat hukum, tetapi juga pada keberanian politik untuk menegakkan prinsip bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang kebal dari pertanggungjawaban. Demokrasi tidak hanya diukur melalui pemilu yang berlangsung rutin, tetapi juga melalui kemampuannya mengoreksi pelanggaran yang dilakukan oleh negara pada masa lalu.
Kudatuli adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap negara hukum. Jika dugaan pelanggaran HAM berat tidak pernah diperiksa melalui mekanisme yang memang dirancang untuk itu, maka impunitas akan terus menjadi warisan politik. Dan selama impunitas tetap dipelihara, selalu ada kemungkinan bahwa kekerasan politik dengan pola serupa dapat muncul kembali dalam bentuk yang berbeda pada masa depan.
Membuka kembali jalan menuju Pengadilan HAM Ad Hoc bukan sekadar soal menyelesaikan masa lalu. Ia merupakan investasi bagi masa depan demokrasi Indonesia—agar kekuasaan tunduk pada hukum, korban memperoleh keadilan, dan negara memiliki kemampuan nyata untuk menjamin bahwa tragedi seperti Kudatuli tidak pernah terulang lagi.

















































































