180 Hektare Sawah Kekeringan, Dewanti Rumpoko Desak Pengembalian Fungsi Ekologis Sungai

Alih fungsi fasilitas vital seperti saluran irigasi untuk kepentingan komersial sesaat adalah bentuk pengabaian hak-hak dasar petani.
Rabu, 16 September 2026 20:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendesak pemerintah daerah segera mengembalikan fungsi ekologis sungai dan saluran irigasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang terdampak alih fungsi menjadi deretan bangunan bedak pasar. Kondisi tersebut turut mengancam kekeringan lahan sawah seluas 180 hektare di Kelurahan Pagentan, Desa Watugede, dan Desa Tamanharjo.

Alih fungsi fasilitas vital seperti saluran irigasi untuk kepentingan komersial sesaat adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar petani. Irigasi itu nadi kehidupan pertanian. Ketika aliran air disumbat dan dibiarkan dangkal demi kepentingan bedak pasar, maka yang dikorbankan adalah perut rakyat dan masa depan ketahanan pangan kita, tegas mantan walikota Batu ini, Senin (14/9/2026).

Dewanti menilai persoalan kekeringan yang dialami para petani di Singosari tidak semata-mata disebabkan musim kemarau panjang. Menurutnya, terdapat persoalan alih fungsi saluran irigasi strategis yang telah membebani petani selama bertahun-tahun.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan keberpihakan terhadap ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi panglima dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Ia juga mendesak pemerintah daerah, khususnya di Malang Raya, tidak menutup mata dan bersikap lamban dalam merespons kondisi yang dialami para petani.

Baca juga :