Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang akan mulai mengizinkan tempat wisata dan hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah itu dibuka kembali mulai 22 Juni 2020, namun tetap harus memenuhi syarat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pademi COVID-19.
Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, pelonggaran di sektor pariwisata itu seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2020.
Baca:HendiArahkan Ruang Karantina Pasien Corona ke Balai Diklat
Selain memenuhi protokol kesehatan, kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan diwajibkan membatasi jumlah pengunjung hingga menjadi setengah dari kapasitas yang seharusnya.