Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Niam, mendesak Pemerintah Kota mengambil langkah konkret usai terbongkarnya praktik prostitusi anak di bawah umur oleh Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus tersebut, seorang remaja menjual pacarnya yang masih berusia 16 tahun demi keuntungan Rp 100 ribu per transaksi.
Ini adalah kegagalan kita sebagai masyarakat dan negara dalam melindungi anak. Anak di bawah umur tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas, ujar Ghoni di Surabaya, Rabu (6/8).
Baca:Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
Politisi PDI Perjuangan ini menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di kota. Dia menyebut Pemkot harus segera bertindak memperkuat pengawasan sosial dan perlindungan remaja dari risiko eksploitasi.