Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri mengusulkan batasan tegas soal penggunaan dana haji dalam revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH). Definisi kemaslahatan dalam RUU itu harus diperjelas agar tidak membuka ruang salah tafsir.
Abidin mengingatkan, dana haji yang bersumber dari setoran jemaah memiliki karakter khusus yang tidak boleh dicampuradukkan dengan sumber dana lain.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Kejelasan batasan ini penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji tetap terjaga dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain semuanya untuk jemaah haji. Tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas, ujar Abidin dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU PKH di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).