Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri mengusulkan batasan tegas soal penggunaan dana haji dalam revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH). Definisi “kemaslahatan” dalam RUU itu harus diperjelas agar tidak membuka ruang salah tafsir.
Abidin mengingatkan, dana haji yang bersumber dari setoran jemaah memiliki karakter khusus yang tidak boleh dicampuradukkan dengan sumber dana lain.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Kejelasan batasan ini penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji tetap terjaga dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain semuanya untuk jemaah haji. Tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas,” ujar Abidin dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU PKH di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Abidin menjelaskan, perlakuan berbeda berlaku terhadap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada masa awal pengelolaan dana haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag), terdapat pembiayaan APBN yang kemudian masuk dalam Dana Abadi Umat (DAU).
Baca: Megawati Soekarnoputri Kunjungi Kantor Baru Megawati Institute
“Dalam pembiayaan APBN, misalnya pada saat pengelolaan dana haji dulu masih di Kemenag, ada APBN yang masuk di situ, diefisiensikan dan masuk ke DAU. Jadi bukan dari setoran jemaah,” lanjutnya.
Abidin memaparkan, konsep kemaslahatan sebenarnya telah dirumuskan dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU itu. Bahwa, kemaslahatan umat Islam dimaknai sebagai manfaat yang diutamakan bagi kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat.
Berdasarkan itu, Abidin menegaskan, DAU tidak berkaitan dengan dana setoran jemaah haji. Dana yang berasal dari APBN itu harus dipisahkan secara tegas dari dana milik jemaah. Selanjutnya, DAU inilah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Di situ ada nilai manfaat. Nah, itu yang bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan umat Islam. Tapi untuk dana setoran jemaah, itu tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” jelasnya.
Karena itu, Abidin meminta agar makna kemaslahatan dalam RUU ini diperjelas secara rinci terkait peruntukannya. Kejelasan ini penting agar tidak muncul tafsir liar yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal pengelolaan dana haji.
Saat ini sekitar 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah, sementara 38 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

















































































