Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan perlunya penguatan sejumlah hal mendasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah dan Al Washliyah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam forum itu, Abidin menekankan bahwa seluruh unsur masyarakat yang hadir memiliki kesepahaman bahwa status lembaga BPIP perlu ditingkatkan dari Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, bahwa RUU ini memang berdasarkan usulan Bapak dan Ibu harus ditingkatkan kedudukannya melalui undang-undang, ujarnya.