Abidin Fikri Tegaskan Regulasi Umrah Mandiri Lindungi Jemaah dan Travel Resmi

Prinsip utama dalam regulasi ini adalah negara tidak boleh melarang warga untuk beribadah.
Sabtu, 22 November 2025 22:32 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri memastikan bahwa pelaksanaan Umrah Mandiri tetap berada dalam koridor pengawasan negara dan tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha travel umrah resmi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah justru memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025), Abidin menyebut kekhawatiran sejumlah penyelenggara umrah terkait potensi penurunan jemaah tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, prinsip utama dalam regulasi ini adalah negara tidak boleh melarang warga untuk beribadah.

Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, enggak boleh, ujarnya.

Skema Umrah Mandiri memungkinkan jemaah mengurus perjalanan sendiri, mulai tiket, izin, hingga hotel. Meski demikian, Abidin menegaskan seluruh aktivitas tetap wajib dilaporkan melalui sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bagian dari tata kelola dan perlindungan jemaah. Ia menambahkan, aturan turunan sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bagi mereka yang memilih jalur mandiri.

Lebih lanjut, Abidin menyoroti potensi penyalahgunaan skema mandiri oleh pihak yang bertindak sebagai perantara atau pelaksana ibadah bagi orang lain. Praktik tersebut, tegasnya, bukan lagi termasuk kategori mandiri dan harus dikenai sanksi pidana.

Baca juga :