Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri memastikan bahwa pelaksanaan Umrah Mandiri tetap berada dalam koridor pengawasan negara dan tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha travel umrah resmi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah justru memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025), Abidin menyebut kekhawatiran sejumlah penyelenggara umrah terkait potensi penurunan jemaah tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, prinsip utama dalam regulasi ini adalah negara tidak boleh melarang warga untuk beribadah.
“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, enggak boleh,” ujarnya.
Skema Umrah Mandiri memungkinkan jemaah mengurus perjalanan sendiri, mulai tiket, izin, hingga hotel. Meski demikian, Abidin menegaskan seluruh aktivitas tetap wajib dilaporkan melalui sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bagian dari tata kelola dan perlindungan jemaah. Ia menambahkan, aturan turunan sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bagi mereka yang memilih jalur mandiri.
Lebih lanjut, Abidin menyoroti potensi penyalahgunaan skema mandiri oleh pihak yang bertindak sebagai perantara atau pelaksana ibadah bagi orang lain. Praktik tersebut, tegasnya, bukan lagi termasuk kategori mandiri dan harus dikenai sanksi pidana.
“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menekankan bahwa Umrah Mandiri sebaiknya dibatasi di dalam satu Kartu Keluarga atau keluarga inti untuk mencegah munculnya praktik terselubung penyelenggara perjalanan umrah ilegal. Pembatasan ini diperlukan untuk membedakan ibadah mandiri dengan aktivitas Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU tidak resmi.
“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong. Tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.
Abidin menutup dengan menyampaikan bahwa regulasi ini justru memperkuat posisi penyelenggara umrah resmi. Negara, katanya, akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang Umrah Mandiri sehingga travel tidak perlu merasa terancam.
“Karena itu BPU (Travel Ibadah Umrah) enggak usah khawatir,” tandasnya.

















































































