Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang kini sudah masuk tahap pembahasan, akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan ibadah haji.
RUU Haji sudah (masuk dalam pembahasan) di DPR karena pemerintah sudah menyampaikan tim. Tinggal menunggu proses pembahasan. Prinsipnya revisi ini harus memberi kemaslahatan bagi jemaah, di antaranya penyelenggara haji harus setingkat menteri serta sinergis dengan visi Arab Saudi 2030, kata Abidinsecara virtual dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Setjen DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Baca:GanjarMiliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Menurut Abidin, pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas Islam, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta lembaga pengawas.