Ada 9 RUU BI & OJK Akan Dieksekusi Tahun 2020 Hingga 2021 

Seharusnya sejumlah draf RUU Prolegnas itu sudah diserahkan ke Baleg.
Selasa, 26 November 2019 16:38 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan ada 9 RUU terkait Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang rencananya akan dieksekusi mulai tahun depan, dan berlanjut hingga 2021.

Baca:Hendrawan: OJK Segera Punya Lembaga Pengawas Khusus

Ia memerinci, ada sejumlah RUU yang datang dari usulan pemerintah yakni; RUU Bank Indonesia, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Penjamin Polis, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Pasar Modal, dan RUU Cukai.

Untuk usulan pemerintah akan ada dalam list draf RUU yang disiapkan oleh pemerintah, dan diharapkan dalam satu tahun bisa 2 sampai 3 RUU bisa diselesaikan, kata Hendrawan, Senin (25/11).

Hendrawan menyatakan, seharusnya sejumlah draf RUU Prolegnas itu sudah diserahkan ke Baleg untuk memulai pembahasan lebih lanjut pada masa sidang tahun depan.

Baca juga :