Malang, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (DPKCK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Pemanggilan itu, buntut adanya proses perizinan kawasan perumahan yang dinilai tidak sesuai aturan perizinan berusaha di daerah.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengaku mendapat aduan dari sejumlah pengembang perumahan bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (DPKCK) menambahkan Persyaratan teknis dalam proses perizinan pengembangan perumahan.
Baca:Ganjar: Semua Pimpinan Parpol Perlu Berkumpul untuk Tenangkan
Padahal, menurut Abdul Qodir, proses perizinan seharusnya cukup dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sesuai Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.