Ikuti Kami

Adeng Pastikan DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil DPKCK dan DPMPTSP

Pemanggilan itu, buntut adanya proses perizinan kawasan perumahan yang dinilai tidak sesuai aturan perizinan berusaha di daerah.

Adeng Pastikan DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil DPKCK dan DPMPTSP
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir.

Malang, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (DPKCK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. 

Pemanggilan itu, buntut adanya proses perizinan kawasan perumahan yang dinilai tidak sesuai aturan perizinan berusaha di daerah.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengaku mendapat aduan dari sejumlah pengembang perumahan bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (DPKCK) menambahkan Persyaratan teknis dalam proses perizinan pengembangan perumahan.

Baca: Ganjar: Semua Pimpinan Parpol Perlu Berkumpul untuk Tenangkan

Padahal, menurut Abdul Qodir, proses perizinan seharusnya cukup dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sesuai Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

“Sementara DPKCK cukup melakukan Uji kelayakan, apakah pelaksanaan tekni yang di ajukan oleh pemohon sudah memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 47 ayat (3)” ungkap Abdul Qodir yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang itu.

Tapi faktanya, masih banyak pemohon atau pengusaha masih mengurus rekomendasi teknis itu ke DPKCK. “Padahal di DPMPTSP itu sudah terbentuk,” jelasnya.

Alhasil, dalam rapat yang digelar antara DPRD Kabupaten Malang, DPKCK dan DPMPTSP, mereka menyepakati bahwa proses perizinan teknis cukup diselesaikan melalui DPMPTSP, sesuai aturan yang telah berlaku.

“Melalui pelaksanaan yang sesuai aturan ini, harapannya ke depan, kebijakan pemerintah daerah ini ke depan lebih ramah investasi, mengingat ruang fiskal di kabupaten Malang ini semakin sempit,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPKCK Kabupaten Malang, Farid Habibah membenarkan bahwa selama ini memang ada tambahan rekomendasi teknis di DPKCK dalam proses perizinan pengembangan perumahan, dan itu sudah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala DPKCK.

“Ya, sebenarnya hal itu sudah ada sejak sebelum saya menjabat. Tapi sudah ada penyederhanaan, meski belum maksimal,” ungkapnya.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Sementara itu, Farid enggan untuk memangkas habis rekomendasi teknis yang sudah berjalan tersebut. Sebab, ia mengaku juga tidak memiliki dasar regulasi dalam memangkas adanya rekomendasi teknis itu.

Namun ke depan, seiring adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Malang itu, Farid berkomitmen untuk mempertimbangkan pemangkasan regulasi rekomendasi teknis kepada pengembang perumahan itu, dan mengembalikan sepenuhnya proses perizinan ke DPMPTSP.

“Sehingga nanti proses perizinan akan satu pintu di DPMPTSP. Teknisnya, nanti ada tim dari dinas teknis terkait yang akan akan membantu dalam tim di DPMPTSP,” pungkasnya.

Quote