Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Adi Wiryatama, menegaskanpemenuhan hak dasar warga negara harus menjadi prioritas utama negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat menghadiri kegiatan Aspirasi Masyarakat MPR RI di Aula Tasta Zoo, Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Pemenuhan hak dasar warga negara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten. Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan berbagai layanan publik lainnya, ujarnya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.30 Wita tersebut dihadiri tokoh masyarakat, prajuru adat, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat Desa Adat Angseri yang antusias mengikuti dialog bersama wakil rakyat dari Bali tersebut.
Dalam pemaparannya, Adi Wiryatama menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak-hak tersebut meliputi akses terhadap pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, hingga hak untuk hidup sejahtera.
Menurutnya, konstitusi bukan sekadar dokumen kenegaraan, melainkan pedoman yang harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena itu, seluruh penyelenggara negara wajib memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat.