Jakarta, Gesuri.id - Sekjen Persatuan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) Adian Napitupulu menegaskan pemenjaraan dan proses pengadilan atas wartawan liputanpersadacom, Moh Sadli Saleh (33), karena mengritik kebijakan Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin, patut direspon serius sebagai suatu ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi.
Baca:Presiden Jokowi JaminKebebasan Pers
Adian menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, tak terlepas dari peran strategis pers di dalamnya sebagai penyampai pesan luas bagi publik.
Pers juga berperan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi dan berpikir kritis rakyat.
Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan, Bupati Buton Tengah, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE. Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya sesuai UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau tempuh proses perdata, tegas Adian dalam siaran pers yang diterima Gesuri, Senin(10/2).