Adian: Maruarar Sirait Tak Perlu Minta BPK Audit Pengembang Perumahan Subsidi

Adian: Nggak perlu, lah. Masak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) saja diperiksa.
Kamis, 17 April 2025 06:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengatakan Menteri PKP Maruarar Sirait tidak perlu terlalu jauh mengambil langkah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengembang rumah subsidi bermasalah.

Nggak perlu, lah. Masak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) saja diperiksa, ujar Adian dikutip Rabu (16/4).

Lagipula, lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, audit langsung tidak bisa dilakukan karena pengembang perumahan tidak mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini mengatakan Kementerian PKP perlu melihat dasar hukum pelaksanaan audit BPK terhadap pengembang perumahan.

Ini kan swasta, ujar Adian. Kalau ada permintaan audit, ya auditor publik.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara mengajukan permohonan kepada BPK untuk mengaudit pengembang rumah subsidi setelah kementeriannya menemukan rumah subsidi rusak, banjir, atau tidak layak. Dalam forum pertemuan dengan asosiasi pengembang di kantornya pada Jumat, 21 Februari 2025, Ara juga meminta pengembang perumahan setuju diaudit.

Baca juga :