Adian Napitupulu Minta Biaya Jasa Aplikasi dan Layanan di Ojol Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya!

Adian menilai bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru membebani masyarakat. 
Senin, 02 Juni 2025 06:06 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, dengan tegas meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) untuk menghapus biaya layanan dan jasa aplikasi yang selama ini dibebankan kepada konsumen.

Dalam keterangannya, Adian menilai bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru membebani masyarakat.

Ia juga menyoroti keuntungan besar yang diperoleh aplikator, tidak hanya dari mitra driver, tetapi juga dari konsumen.

Ada biaya tambahan lain yang tidak punya dasar hukum, namanya jasa aplikasi dan layanan. Itu sangat besar, bisa Rp 711 ribu. Pertanyaannya, apakah DPR mau membiarkan pungutan-pungutan yang tidak punya dasar hukum ini? kata Adian, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Adian memaparkan bahwa aplikator telah mengambil potongan sebesar 1520 persen dari mitra driver. Ia kemudian menggambarkan potensi pendapatan yang diperoleh aplikator dari kedua sisi.

Baca juga :