Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan menegaskan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) terhadap pengemudi seharusnya tidak melebihi 10 persen.
Per hari ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in, tegas Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, kepada wartawan seusai diskusi bersama asosiasi ojek online (ojol), komunitas pengemudi, hingga perwakilan aplikator di Ruangan Fraksi PDI Perjuangan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin petang (27/10/2025).
Menurut Adian, fenomena besarnya potongan aplikator ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap praktik ekonomi digital yang merugikan pekerja lapangan.
Kalau itu terjadi, artinya negara gagal dong mengontrol ketamakan dan kerakusan para pelaku ekonomi ini, tegas Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 1998 (PENA 98) ini.
Adian menjelaskan, di sejumlah negara lain, model bisnis aplikator transportasi daring justru lebih maju karena tidak lagi menggunakan sistem komisi. Sebagai gantinya, pengemudi membayar biaya tetap atau berlangganan setiap bulan kepada aplikator.