Adisatrya Suryo Sulisto Sepakat Perkuat Aspek Kelembagaan KPPU, Agar Kewenangan Lebih Efektif

Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025.
Rabu, 11 Juni 2025 22:06 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI sepakat memperkuat aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang tengah bergulir di DPR. Proses amandemen atau revisi tersebut ditargetkan dapat diwujudkan tahun ini.

Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha, ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU di lapangan Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (9/6).

Pada kesempatan itu, Adi yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5/1999 ini menyampaikan urgensi peningkatan anggaran KPPU.

Saya baru pertama kali melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui, memang KPPU membutuhkan anggaran yang lebih banyak, katanya.

Baca juga :