Agus Setiawan: Masyarakat Harus Pahami Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Hal ini menurutnya penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait hak dan kewajiban baik dari sisi warga maupun pemerintah daerah.
Selasa, 22 Juli 2025 10:24 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menegaskan pentingnya masyarakat memahami isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini menurutnya penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait hak dan kewajiban baik dari sisi warga maupun pemerintah daerah.

Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 ayat 3 Perda tersebut, dikatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB, kata Agus saat menggelar sosialisasi Perda tersebut di Jalan Lahat, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/7).

Ia melanjutkan, Kemudian bumi atau bangunan yang semata-mata dipergunakan sebagai tempat makam kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya. Di sini yang paling penting bapak dan ibu ketahui adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi tidak dikenakan PBB, ucapnya.

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa masyarakat kurang mampu bisa mengajukan pengurangan PBB. Bahkan saat ini Pemko Medan tengah menggencarkan program penghapusan denda PBB, termasuk untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga :