Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menegaskan pentingnya masyarakat memahami isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini menurutnya penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait hak dan kewajiban baik dari sisi warga maupun pemerintah daerah.
“Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 ayat 3 Perda tersebut, dikatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB,” kata Agus saat menggelar sosialisasi Perda tersebut di Jalan Lahat, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/7).
Ia melanjutkan, “Kemudian bumi atau bangunan yang semata-mata dipergunakan sebagai tempat makam kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya. Di sini yang paling penting bapak dan ibu ketahui adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi tidak dikenakan PBB,” ucapnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa masyarakat kurang mampu bisa mengajukan pengurangan PBB. Bahkan saat ini Pemko Medan tengah menggencarkan program penghapusan denda PBB, termasuk untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Soal retribusi daerah khususnya retribusi parkir tepi jalan, saat ini ada perubahan. Dulunya roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp3.000, kini berubah menjadi Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Bagi yang sudah mengikuti parkir berlangganan, masa berlaku barcodenya satu tahun sejak diaktifkan. Ini yang harus ditegaskan lagi ke Jukir (juru parkir),” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Medan ini juga menyoroti retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat 1.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelayanan kebersihan yang diselenggarakan Pemko Medan meliputi pengambilan, pengangkutan, hingga penyediaan lokasi pembuangan dan pengolahan akhir sampah, termasuk limbah kakus dan cair dari rumah tangga, perkantoran, hingga industri.
“Mungkin di antara kita ada masalah sampah di lingkungannya yang sering gak diangkut, padahal kita sudah bayar retribusi. Nah, ini akan kita dorong supaya Pemko Medan konsisten,” ujar Agus.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga Medan Amplas bernama Mia mengeluhkan perihal pembayaran PBB. Menurutnya, setiap kali ia ingin membayar PBB ke Bank Sumut, pihak bank menyatakan sudah dibayarkan.
“Memang, tanah kami itu sudah dibeli developer. Tapi kenapa belum dibalik namakan ke mereka (pembeli) masing-masing pak? Kami takutkan ke depan ada masalah,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Maradona, belum dapat memberikan jawaban langsung. Namun ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait agar Mia mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.