Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus harus dicabut.
Agustina menegaskan, pimpinan Komisi X akan mengejar Dirjen Dikti untuk segera mencabut SK itu.
Baca:Gung Tri Berbagi Kiat Atasi Radikalisme diKampus
Hal itu dikatakan Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X dengan organisasi mahasiswa dan pemuda seperti HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GP ANSOR, serta Pemuda Muhammadiyah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).