Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti memandang perlu melakukan sejumlah pendalaman isu mengenai disrupsi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pariwisata Indonesia.
Harapannya, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melahirkan regulasi yang kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif saat Indonesia mulai memasuki Revolusi Industri 4.0.
Isu ini patut menjadi perhatian lantaran inovasi teknologi kini sangat mempengaruhi masa depan pariwisata Indonesia.
Baca:Rahmad Gusar Usai Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Menyeruak