Agustina Pertanyakan Konsep Skema PJJ Kemendikbud

kondisi Covid-19 memaksa para pendidik, peserta didik, dan orang tua pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melakukan proses PJJ.
Jum'at, 10 Juli 2020 11:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mempertanyakan konsep dan skema PJJ sebagai bagian dari peta jalan pendidikan Indonesia selama wabah Covid-19.

Genap tiga bulan sudah pelaksanaan PJJ sejak diterbitkannya surat edaran No.36962 MPK.A /HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 Tahun 2020. Mendikbud meminta Pemda dan pimpinan perguruan tinggi memastilan bahwa bekerja dari rumah tidak mengurangi kinerja dan sistem insentif yang diterima pendidik dan tenaga kependidikan, ungkap Agustina dalam rapat secara virtual dengan para pejabat eselon I Kemendikbud, Kamis (9/7).

Baca:Putra Nababan Ragukan KualitasPJJMenggunakan Ponsel

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kondisi Covid-19 memaksa para pendidik, peserta didik, dan oranag tua pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melakukan proses PJJ dengan kondisi apa adanya, tanpa pedoman teknis.

Baca juga :