Jakarta, Gesuri.id - Hari pertama sekolah selalu menghadirkan kebahagiaan. Seorang ayah yang menggenggam tangan anaknya menuju gerbang sekolah adalah pemandangan yang menghangatkan hati. Tidak ada yang salah dengan itu. Bahkan, bagi seorang anak, momen tersebut bisa menjadi kenangan yang akan dikenang seumur hidup.
Belakangan ini, banyak pemerintah daerah mengimbau agar ayah mengantar anak pada hari pertama sekolah. Gerakan ini bukan semata inisiatif masing-masing daerah, melainkan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Tujuannya tentu baik dan patut diapresiasi.
Namun, setiap kebijakan publik tetap perlu dikaji berdasarkan realitas sosial masyarakat dan amanat konstitusi.
Di luar sana, ada anak yang datang ke sekolah ditemani ibunya. Ada yang diantar kakek atau nenek. Ada yang diasuh wali. Ada pula yang memulai tahun ajaran baru sambil menyimpan rindu karena ayahnya telah meninggal dunia atau sedang merantau mencari nafkah. Mereka tetap anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk merasa bahagia di hari pertama sekolah.
Sekolah adalah ruang yang inklusif. Tempat setiap anak diterima tanpa melihat latar belakang keluarganya, kondisi ekonominya, maupun siapa yang mengantarnya ke gerbang sekolah. Sekolah tidak boleh, meski tanpa disengaja, menciptakan situasi yang membuat sebagian anak merasa berbeda, minder, atau merasa kehilangan hanya karena kondisi keluarganya tidak sama dengan teman-temannya. Kebijakan pendidikan semestinya dirancang dengan kepekaan terhadap keragaman realitas sosial yang dihadapi anak-anak Indonesia.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Di sinilah negara seharusnya melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.
Konstitusi tidak memerintahkan negara memastikan setiap anak diantar ayahnya ke sekolah. Konstitusi justru memberikan amanat yang jauh lebih besar. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."
Makna "dipelihara oleh negara" bukan berarti negara mengambil alih peran orang tua, melainkan negara wajib memastikan mereka yang paling rentan memperoleh perlindungan, pendidikan, pelayanan, dan kesempatan hidup yang layak. Amanat ini menunjukkan bahwa prioritas negara seharusnya lebih dahulu diberikan kepada mereka yang lemah, miskin, dan kehilangan pengasuhan.
Sayangnya, amanat konstitusi tersebut belum sepenuhnya terwujud. Masih ada anak yang putus sekolah karena kemiskinan, masih ada keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan, dan masih ada anak yang tumbuh tanpa pendampingan yang memadai. Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan kebijakan yang bersifat simbolik.
Mengapa Pasal 34 ayat (1) masih sulit diwujudkan? Karena kemiskinan bukan sekadar persoalan bantuan sosial. Ia berkaitan dengan sempitnya lapangan kerja, rendahnya pendapatan keluarga, tingginya biaya hidup, terbatasnya akses pendidikan yang berkualitas, serta belum meratanya pembangunan. Selama akar persoalan itu belum diselesaikan, negara akan terus menghadapi lahirnya generasi baru yang hidup dalam kerentanan.
Di sisi lain, banyak ayah telah menjalankan tanggung jawabnya bahkan sebelum matahari terbit. Nelayan sudah melaut, petani ke sawah, buruh mulai bekerja, pedagang membuka lapak, sopir angkutan mulai mencari penumpang, dan pekerja harian mengejar upah. Mereka bukan tidak ingin mengantar anaknya ke sekolah. Mereka sedang berjuang agar anak-anaknya tetap bisa makan, membeli buku, memakai seragam, dan terus bersekolah.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Karena itu, jika pemerintah ingin memperkuat peran ayah dalam pendidikan, maka perkuatlah terlebih dahulu kehidupan para ayah. Hadirkan lapangan kerja, tingkatkan pendapatan masyarakat, lindungi pekerja kecil, dan kuatkan ekonomi keluarga. Ayah yang sejahtera akan mampu hadir bukan hanya di gerbang sekolah pada hari pertama, tetapi juga dalam setiap proses tumbuh kembang anaknya.
Pada saat yang sama, jangan lupakan mereka yang setiap hari menyambut anak-anak di ruang kelas. Kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK paruh waktu, harus menjadi perhatian serius. Sulit berharap kualitas pendidikan meningkat apabila masih ada guru yang mengabdi sambil dibayangi persoalan kesejahteraan.
Pendidikan yang berkualitas tidak lahir dari ramainya gerbang sekolah pada satu pagi. Pendidikan lahir ketika negara benar-benar menjalankan amanat konstitusi: melindungi mereka yang lemah, memperkuat ekonomi keluarga, menyejahterakan guru, meningkatkan mutu sekolah, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.
Sebab pada akhirnya, yang paling dibutuhkan anak-anak bukan hanya ayah yang mengantar mereka ke sekolah. Mereka membutuhkan negara yang benar-benar hadir mengantarkan mereka menuju masa depan yang lebih baik.
Jakarta, 9 Juli 2026
Masady Manggeng

















































































