Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak menghambat proses belajar digital anak.
Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka, kata TB Hasanuddin dikutip Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tetap memberi ruang bagi anak-anak untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana belajar dan pengembangan diri.
Selain itu, Hasanuddin juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses oleh semua usia.
Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.