Ikuti Kami

Akses Medsos Dibatasi, TB Hasanuddin: Jangan Hambat Proses Belajar Digital Anak

Kang Hasan: Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka.

Akses Medsos Dibatasi, TB Hasanuddin: Jangan Hambat Proses Belajar Digital Anak
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak menghambat proses belajar digital anak.

“Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” kata TB Hasanuddin dikutip Rabu (11/3/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tetap memberi ruang bagi anak-anak untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana belajar dan pengembangan diri.

Selain itu, Hasanuddin juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses oleh semua usia.

Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan dilakukan secara proporsional. Menurutnya, platform digital perlu diarahkan untuk menyediakan ruang edukasi yang ramah anak, sementara orang tua dan sekolah tetap berperan aktif dalam mendampingi penggunaan teknologi.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapat akses yang aman dan sesuai tahap perkembangan,” ucapnya.

Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam kebijakan ini, sebanyak delapan platform digital diwajibkan mengikuti ketentuan baru, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Quote