Ikuti Kami

Puan Maharani Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang berlebihan.

Puan Maharani Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang berlebihan.

"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan perluasan kebijakan pembatasan tersebut ke kelompok usia lainnya. Puan menilai sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta mendorong penggunaan internet yang lebih sehat dan aman.

Quote